Beranda Hukum dan Kriminal Ini Tanggapan KPK Terkait Tersangka yang Dilantik Jadi Anggota Dewan

Ini Tanggapan KPK Terkait Tersangka yang Dilantik Jadi Anggota Dewan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 orang sebagai tersangka terkait dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).

0
459
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 orang sebagai tersangka terkait dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).

CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 orang sebagai tersangka terkait dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas). Dana itu berasal dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

Pimpinan KPK, Alexander Marwata mengatakan, telah memberikan informasi itu ke KPU. "KPK sudah memberitahukan siapa saja yang berstatus tersangka yang terpilih menjadi anggota DPRD/DPR ke KPU," kata Alex saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/10/2024). 

Dari jumlah tersebut ada beberapa orang tersangka yang tetap dilantik menjadi anggota DPR RI dan DPRD periode 2024-2029. Empat di antaranya menjadi tersangka dugaan penerima suap. 

Mereka yakni, Anwar Sadad (AS) mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Kusnadi (K) mantan Ketua DPRD Jatim. Kemudian, Achmad Iskandar (AI) Wakil Ketua DPRD Jatim dan Bagus Wahyudyono (BW) staf sekwan.

Sementara sisanya dijerat atas dugaan pihak pemberi. Adapun 17 tersangka yang dijerat atas dugaan pemberi yakni :

  1. Bendahara DPC Gerindra Probolinggo, Moch. Mahrus.
  2. Swasta, Hasanuddin.
  3. Anggota DPRD, Mahfud.
  4. Wakil Ketua DPRD Sampang, Fauzan Adima.
  5. Wakil Ketua DPRD Probolinggo, Jon Junadi.
  6. Ketua DPC Gerindra Sampang dan wiraswasta, Abd. Mottolib.
  7. Kepala Desa, Sukar.
  8. Swasta, A. Wahid Ruslan.
  9. Swasta, Ahmad Heriyadi.
  10. Swasta, Jodi Pradana Putra.
  11. Swasta, Ahmad Jailani.
  12. Swasta, Mashudi.
  13. Swasta, A. Royan.
  14. Swasta, Wawan Kristiawan.
  15. Swasta, Ahmad Affandy.
  16. Swasta, M. Fathullah.
  17. Guru, Achmad Yahya M.
  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here