Beranda Umum Ini Tarif Baru Berbagai Layanan Keimigrasian

Ini Tarif Baru Berbagai Layanan Keimigrasian

Pemerintah resmi menetapkan tarif baru untuk berbagai layanan keimigrasian melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024. Hal itu tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kemenkumham.

0
Pemerintah resmi menetapkan tarif baru untuk berbagai layanan keimigrasian melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024. Hal itu tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kemenkumham.

Penyesuaian tarif juga berlaku untuk SPLP, yang sekarang dipatok sebesar Rp100.000 untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Rp150.000 untuk orang asing. SPLP ini diperlukan dalam situasi darurat yang memerlukan dokumen pengganti paspor.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here