Beranda Internasional Philadelphia Gugat Elon Musk Terkait Lotere Pemilih Sebesar Rp15,7 Miliar

Philadelphia Gugat Elon Musk Terkait Lotere Pemilih Sebesar Rp15,7 Miliar

Jaksa Distrik Philadelphia menggugat Elon Musk dan PAC-nya, America PAC. Gugatan ini untuk menghentikan pemberian uang $1 juta (Rp15,7 miliar) kepada pemilih di negara bagian swing.

0
Jaksa Distrik Philadelphia menggugat Elon Musk dan PAC-nya, America PAC. Gugatan ini untuk menghentikan pemberian uang $1 juta (Rp15,7 miliar) kepada pemilih di negara bagian swing.

CARAPANDANG - Jaksa Distrik Philadelphia menggugat Elon Musk dan PAC-nya, America PAC. Gugatan ini untuk menghentikan pemberian uang $1 juta (Rp15,7 miliar) kepada pemilih di negara bagian swing.

Melansir dari BBC News, Selasa (29/10/2024), jaksa menuduh perbuatan Musk sebagai lotere ilegal. Jaksa Lawrence Krasner menginginkan penghentian segera sebelum Pemilihan Presiden AS pada 5 November.

Gugatan ini muncul setelah Departemen Kehakiman AS memperingatkan PAC bahwa program tersebut mungkin melanggar hukum pemilu federal. Musk, yang mendukung Donald Trump menyatakan, pemilih tidak perlu mendaftar sebagai Republik atau memilih untuk memenuhi syarat.

Pemberian uang ini berlangsung hingga 5 November di negara bagian medan pertempuran, dan hingga kini, sembilan pemenang telah diumumkan. Agar memenuhi syarat, peserta harus menyerahkan informasi pribadi dan menandatangani janji untuk mendukung Konstitusi AS.

Langkah ini menuai reaksi keras dari Demokrat, yang menuduh Musk mencoba membeli suara. Selain itu Musk juga mendapat pengawasan hukum atas dugaan pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen.

Gugatan menyatakan bahwa "America PAC dan Musk membujuk warga Philadelphia untuk menyerahkan informasi pribadi dengan imbalan kesempatan memenangkan $1 juta (Rp15,7 miliar)”. Krasner meminta perintah segera untuk menghentikan program ini.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here