Dalam riwayat Bukhari, Muslim, dan Ashabus Sunan, waktu pelaksanaan i'tikaf sebagaimana dilakukan Rasulullah SAW adalah pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan. Hadits ini berasal dari Ibnu Umar RA, dia berkata:
"Adalah Rasulullah SAW dahulu menjalankan itikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan." (HR. Bukhari, Muslim, dan Ashabus Sunan).
Hukum I'tikaf
Dalam kita Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd megatakan bahwa i'tikaf hukumnya adalah sunah. Tetapi akan menjadi wajib apabila merupakan nazar. Semua ulama sepakat mengenai hukum ini, kecuali Imam Malik. Menurutnya, i'tikaf hukumnya makruh karena dikhawatirkan syarat-syaratnya tidak dipenuhi.
Amalan Khusus dalam I'tikaf
Inilah Amalan yang Dapat Dikerjakan Saat I'tikaf
I'tikaf sebagai tindakan berdiam diri di dalam masjid untuk melakukan amal tertentu mengatakan bahwa amalan yang diperbolehkan hanya salat dan membaca Al-Qur'an.