Beranda Umum Inilah Lokasi SIM Keliling di Jakarta

Inilah Lokasi SIM Keliling di Jakarta

Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro menyebut, Gerai SIM ini dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

0
Ilustrasi | Istimewa

CARAPANDANG.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta guna membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, Kamis.

Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro menyebut, Gerai SIM ini dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Lokasinya sebagai berikut :

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Utara : LTC Glodok
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Kantor Pusat BPK RI, Jalan Gatot Subroto
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Masyarakat perlu mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Persyaratan yang dibutuhkan yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

Layanan ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here