CARAPANDANG - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk membebaskan 12 orang aktivis Greenpeace Indonesia yang ditangkap saat melakukan aksi protes di Bundaran Hotel Indonesia, Jumat (6/10).
Menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, penangkapan 12 aktivis Greenpeace Indonesia oleh Polda Metro Jaya melanggar hak asasi Manusia (HAM).
"IPW mendesak Kapolda Metro Jaya membebaskan para aktivis yang ditangkap dan menghentikan kriminalisasi terhadap pihak yang menyampaikan pendapat di muka umum," kata Sugeng dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Anggota PERADI itu menjelaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional yang telah diratifikasi menjadi hukum positif di Indonesia.
Bahkan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28 i ayat 4 UUD Tahun 1945.
Sementara pada Pasal 5 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, mengatur bahwa: warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum, termasuk di dalamnya jaminan keamanan.