CARAPANDANG - Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus).
Penunjukan ini dilakukan menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut pada Sabtu (11/7/2026).
Mengutip laporan Antaranews, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, penunjukan Rudi Margono tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.
Langkah ini diambil untuk menjamin kesinambungan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Rudi Margono sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sejak Desember 2024. Ia mengawali karier sebagai staf Kejaksaan Negeri Magetan pada 1994 dan pernah memimpin Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Anang menegaskan pergantian kepemimpinan ini tidak akan mempengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Kejagung juga memastikan seluruh tugas dan fungsi penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal dan mengajak semua pihak menghormati proses hukum serta menjunjung asas praduga tak bersalah.