Beranda Internasional Jepang Resmi Naikkan Batas Usia Legal untuk Berhubungan Seks dari 13 Menjadi 16 Tahun

Jepang Resmi Naikkan Batas Usia Legal untuk Berhubungan Seks dari 13 Menjadi 16 Tahun

Pemerintah Jepang resmi menaikkan batas usia legal untuk berhubungan seks dari 13 menjadi 16 tahun, setelah anggota parlemen meloloskan reformasi undang-undang kejahatan seks.

0

CARAPANDANG - Pemerintah Jepang resmi menaikkan batas usia legal untuk berhubungan seks dari 13 menjadi 16 tahun, setelah anggota parlemen meloloskan reformasi undang-undang kejahatan seks. RUU yang juga memperjelas syarat dalam penuntutan kasus pemerkosaan dan mengkriminalkan pelaku yang secara diam-diam mengintip orang lain yang sedang telanjang, melepaskan baju atau saat sedang melakukan kegiatan seksual, ini lolos dengan suara bulat di majelis tinggi parlemen.

Di bawah undang-undang yang baru, pasangan remaja yang perbedaan usianya tidak lebih dari lima tahun, akan dibebaskan dari tuntutan jika kedua pasangan berusia di atas 13 tahun. Demikian seperti dikutip The Guardian, Jumat (16/6/2023). Sebelumnya, Jepang merupakan salah satu negara yang memiliki batas usia legal berhubungan seks paling rendah di dunia. Batas usia legal berhubungan seks di Inggris adalah 16 tahun; Prancis 15 tahun; serta Jerman dan China 14 tahun. Sementara itu, batas usia legal di Jepang telah berlaku sejak tahun 1907, di mana anak berusia di atas 13 tahun ke atas dianggap sudah bertanggung jawab dan sadar atas pilihan mereka. Namun, dalam praktiknya di banyak bagian negara, terdapat peraturan daerah yang melarang kegiatan seksual bagi anak di bawah umur, dengan batas usia legalnya adalah 18 tahun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here