CARAPANDANG - Presiden Peru Keiko Fujimori secara resmi menetapkan status darurat keamanan di berbagai wilayah di negara itu, tak lama setelah dilantik pada Selasa (28/7). Kebijakan ini menjadi langkah awal dari janji kampanyenya untuk memberantas gelombang kejahatan yang melanda Peru.
Dalam pidato perdananya di hadapan Parlemen, Fujimori yang berusia 51 tahun itu mendeklarasikan "perang" terhadap organisasi kriminal, pengedar narkoba, dan penambangan ilegal.
Ia menegaskan bahwa angkatan bersenjata akan dikerahkan untuk memimpin operasi keamanan secara sementara di daerah-daerah yang paling terdampak, berkoordinasi erat dengan kepolisian nasional.
"Dalam kondisi darurat, angkatan bersenjata secara sementara memimpin operasi keamanan dan menjaga ketertiban umum melalui koordinasi dekat dengan pihak kepolisian," ujar Fujimori dalam pidatonya.
"Di mana pun kejahatan terorganisasi, perdagangan narkoba, dan penambangan ilegal merebut kuasa dari negara, kami akan memanfaatkan semua kewenangan yang diberikan kepada pemerintah oleh konstitusi," tegasnya.
Peru sendiri saat ini menghadapi krisis keamanan terburuk dalam beberapa dekade, yang dipicu oleh meluasnya kelompok kriminal lokal dan asing yang terlibat dalam pembunuhan bayaran dan pemerasan.
Langkah Fujimori ini mengingatkan pada kebijakan keamanan keras ayahnya, Alberto Fujimori, yang memimpin Peru pada 1990-2000.