"Terbukti secara sah dan meyakinkan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai komunikasi yang telah dilaksanakan dengan pihak lain yang diduga menimbulkan benturan kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi sebagiaman pasal 4 ayat 1 huurf j Perdewas No. 3/2021," ujar Albertina.
Johanis Tanak Bebas dari Sanksi Etik KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak bebas dari sanksi etik sebagaimana putusan sidang yang digelar Dewan Pengawas KPK hari ini, Kamis (21/9/2023).