CARAPANDANG - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak menyebutkan tuntutan pidana penjara terhadap Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 12 tahun sudah adil.
Pasalnya, kata dia, berbagai fakta persidangan sudah secara terang benderang mengungkapkan berbagai perbuatan koruptif merajalela yang dilakukan SYL selama menjabat sebagai menteri pertanian."Tuntutan diberikan dengan harapan dapat diterima oleh terdakwa dan SYL dapat bertobat serta memperbaiki diri setelahnya," kata Meyer dalam sidang pembacaan tanggapan penuntut umum terhadap pembelaan terdakwa (replik) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.
Kendati demikian, Jaksa justru heran dengan nota pembelaan SYL maupun penasihat hukumnya yang meminta terdakwa dibebaskan dengan dalih perbuatan yang dilakukan SYL merupakan kepentingan dinas dan dalam rangka memenuhi kebutuhan rakyat.
Menurutnya, berbagai perilaku SYL dengan menggunakan uang pemerasan dari para anak buah di Kementerian Pertanian (Kementan) bukan merupakan kepentingan dinas maupun untuk kepentingan dinas, seperti menyawer biduan, membeli tas dan jaket mewah untuk istri, hingga membeli hadiah ulang tahun cucu.
Maka dari itu, Meyer berharap agar SYL dan penasihat hukumnya bisa jujur dalam persidangan sebagai ciri setiap insan yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Ataukah memang kalian sudah tidak memiliki lagi setitik kejujuran itu?" ucap dia.