CARAPANDANG - Jaksa penuntut umum atau JPU telah menuntut terdakwa di kasus pembunuhan Dante (6), Yudha Arfandi dengan hukuman mati.
Dalam sistem informasi penelusuran perkara PN Jaktim, JPU menyatakan bahwa Yudha telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah lantaran dengan sengaja untuk melakukan tindak pembunuhan.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam dakwaan primair terkait Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 dan Pasal Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana hukuman mati," dalam SIPP PN Jaktim, dikutip Selasa (24/9/2024).
Dalam dakwaannya, Yudha disebut telah menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang dengan kedalaman 1,5 meter. Peristiwa itu terjadi di kolam renang di Duren Sawit Jakarta Timur.
"Terdakwa menenggelamkan kepala anak korban yang belum bisa berenang ke dalam air hingga 12," dalam dakwaan Yudha.
Adapun, berdasarkan Visum Et Repertum, pada jenazah Dante ditemukan organ-organ tubuh kondisi membusuk, dengan kondisi kedua organ paru yang lebih mencair dibandingkan organ-organ tubuh lainnya.
Sementara itu, pemeriksaan laboratorium didapatkan adanya ganggang dalam sumsum
tulang dan organ hati, sehingga penyebab kematian Dante terjadi dengan
kondisi tenggelam.