12. Kabupaten Bekasi di halaman kantor Bupati Bekasi pukul 08.00-12.00 WIB;
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok dan kantor Kelurahan Tugu pukul 08.00-12.00 WIB;
14. Cinere di kantor kelurahan Bedahan Sawangan pukul 08.00-12.00 WIB.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini perlu memperhatikan sejumlah hal sebelum mendatangi gerai untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.
Kemudian, juga perlu memastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai fotokopi.
Gerai ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Aplikasi SIGNAL
Aplikasi SIGNAL