"Jadi persoalannya sudah selesai, tidak ada yang disebut dualisme. Tidak ada yang disebut ada PMI tandingan, karena pertandingan sudah berakhir, semuanya sudah berakhir," terangnya.
Ia kemudian memberi nasihat kepada pihak yang berseberangan darinya, agar dapat berusaha di bidang sosial. Hal ini diperbolehkan selama tidak memakai nama PMI.
"Atau organisasi apa, kumpulan apa, kumpulan pendonor, silakan, tapi tidak menjadi pengurus PMI Indonesia versi siapapun. Karena kita cuma satu versi, versi yang yang diakui oleh negara, yang sesuai dengan UUD," pungkas JK.