CARAPANDANG - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengatakan bahwa lokasi penyelenggaraan debat calon presiden dan calon wakil presiden yang terakhir atau kelima akan diselenggarakan di Kantor KPU RI.
"Dalam rapat koordinasi kemarin itu sudah disampaikan untuk seluruh debat direncanakan di Jakarta. Debat pertama akan diselenggarakan di Kantor KPU dan debat terakhir juga di Kantor KPU," kata Idham melalui keterangan tertulisnya, Senin (4/12/2023).
Di sisi lain, Idham menegaskan bahwa format debat tetap sama sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni tiga debat calon presiden dan dua debat calon wakil presiden.
"Tiga debat calon presiden dan dua debat calon wakil presiden itu ada dalam penjelasan Pasal 277 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilihan Umum, kemudian kami tuangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 50 ayat (1)," kata Idham.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan debat Pilpres 2024 sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 50 ayat (1).
Debat pertama di Kantor KPU pada 12 Desember 2023 temanya terkait dengan hukum, hak asasi manusia (HAM), pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.
Pada debat kedua yang dijadwalkan pada 22 Desember 2023 mengusung tema pertahanan, keamanan, geopolitik, dan hubungan internasional.