CARAPANDANG - Sebuah kelompok yang mewakili 83 media Spanyol AMI mengajukan gugatan senilai 550 juta euro (Rp9,2 triliun) terhadap Meta Platforms, pemilik Facebook, dengan alasan persaingan tidak sehat di pasar periklanan dalam sebuah kasus yang bisa direplikasi di seluruh Uni Eropa (UE).
AMI, disiarkan Reuters, Senin (4/12) menyatakan dalam sebuah pernyataan bahwa gugatan itu diajukan secara kolektif oleh surat kabar melalui pengadilan niaga pada Jumat, dan menuduh Meta melanggar aturan perlindungan data UE antara tahun 2018 dan 2023.
Surat kabar berpendapat bahwa penggunaan "masif" dan "sistematis" oleh Meta terhadap data pribadi pengguna platform Facebook, Instagram, dan Whatsapp memberinya keunggulan tidak adil dalam merancang dan menawarkan iklan yang dipersonalisasi, yang mereka klaim merupakan persaingan tidak adil.
Meta tidak segera menanggapi permintaan untuk memberikan komentar. Sumber Meta yang akrab dengan masalah itu mengatakan bahwa perusahaan tersebut belum menerima dokumen hukum.
Para penggugat, termasuk Prisa - yang menerbitkan surat kabar utama Spanyol, El Pais - dan Vocento, pemilik ABC, mengklaim sebagian besar iklan yang ditempatkan oleh Meta menggunakan data pribadi yang diperoleh tanpa persetujuan eksplisit dari klien.
Mereka berpendapat bahwa praktik itu melanggar peraturan perlindungan data pribadi GDPR yang berlaku sejak Mei 2018 yang mensyaratkan bahwa setiap situs web harus meminta izin untuk menyimpan dan menggunakan data pribadi.