Beranda Hukum dan Kriminal Kasus Getah Karet Berakhir Restorative Justice, Besok Kakek Mujiran Bebas

Kasus Getah Karet Berakhir Restorative Justice, Besok Kakek Mujiran Bebas

Keputusan penghentian tuntutan pidana ini diambil setelah pembahasan intensif di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda, Jumat (23/5/2026).

0
Kakek Mujiran akhirnya bebas usai mendekam di penjara selama 3 bulan (Istimewa/Kumparan)

Dony juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Kakek Mujiran dan keluarganya. Ia menginstruksikan PTPN untuk memberikan bantuan sosial yang memadai serta memberikan pekerjaan kepada Mujiran atau anggota keluarganya agar memiliki sumber penghasilan layak.

"Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan," ujar Dony.

BP BUMN dan Danantara akan menjadikan kasus ini sebagai peringatan keras bagi seluruh direksi BUMN di Indonesia.

Evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur pengamanan aset perusahaan akan dilakukan agar pendekatan lebih humanis dan restoratif selalu dikedepankan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here