Dony juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Kakek Mujiran dan keluarganya. Ia menginstruksikan PTPN untuk memberikan bantuan sosial yang memadai serta memberikan pekerjaan kepada Mujiran atau anggota keluarganya agar memiliki sumber penghasilan layak.
"Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan," ujar Dony.
BP BUMN dan Danantara akan menjadikan kasus ini sebagai peringatan keras bagi seluruh direksi BUMN di Indonesia.
Evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur pengamanan aset perusahaan akan dilakukan agar pendekatan lebih humanis dan restoratif selalu dikedepankan.