Mengutip dari situs resmi Kemenkes RI SLHS merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sebagai bukti tertulis bahwa suatu tempat usaha, seperti restoran/rumah makan, jasa boga/catering, depot air minum, makanan jajanan. Lalu kantin institusi, sentra jajanan, hingga kantin sekolah telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ada beberapa langkah untuk memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang bisa dilihat di setiap situs pemerintah daerah masing-masing:
1.Pendaftaran melalui OSS
Pelaku usaha mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) secara daring atau datang langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP).
2.Mengikuti Pelatihan Keamanan Pangan
Setelah mendaftar, pelaku usaha wajib mengikuti pelatihan keamanan pangan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes).
3.Pelaksanaan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL)
Dinkes melakukan inspeksi kesehatan lingkungan di lokasi usaha, seperti dapur atau tempat produksi, untuk menilai kelayakan higienitas dan sanitasi.
4.Perbaikan Berdasarkan Rekomendasi
Jika ditemukan kekurangan, pelaku usaha akan menerima saran atau rekomendasi untuk dilakukan perbaikan sebelum melanjutkan tahap berikutnya.
5.Pemeriksaan Bahan Baku Air
Dinkes memeriksa sumber bahan baku air yang digunakan dalam proses produksi dan melakukan uji laboratorium guna memastikan kehigienisannya.
6.Pengumpulan dan Pengunggahan Dokumen.