Sebelumnya, pengusaha properti Tan Kian juga telah diperiksa dua kali terkait dugaan aliran dana Rp40 miliar yang menjadi salah satu tindak pidana asal dalam kasus TPPU ini.
Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak 24 Juli 2026, bersama dengan dua pihak swasta, Nurman Herin dan Don Ritto.
Upaya hukum yang ditempuh Febrie melalui gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka dan penahanannya telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penyidikan kasus ini juga mencakup dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara untuk PLTU .