CARAPANDANG - Suami dan anak Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq membantah adanya skenario atau persekongkolan dalam pengelolaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang diduga digunakan untuk mengeruk proyek outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Bantahan itu disampaikan saat keduanya menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat Fadia di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (28/8/2026).
Mukhtaruddin Ashraff Abu, suami Fadia yang juga anggota DPR RI, mengaku tidak pernah tahu dirinya dijadikan komisaris PT RNB.
Ia mengklaim hanya meminjamkan modal sekitar Rp2,5 miliar kepada anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, untuk mendirikan perusahaan.
"Haram lillahi ta'ala, satu perak saya nggak pernah dapat dan nggak pernah ikut apa pun. Saya nggak tahu soal komisaris atau apa, saya nggak ngerti," tegas Ashraff di hadapan majelis hakim.
Ia mengaku baru mengetahui anaknya menggarap proyek outsourcing di Pemkab Pekalongan setelah kasus ini mencuat. Ashraff menyebut bisnis outsourcing itu sebagai "bisnis receh" yang justru membuat istrinya harus berurusan dengan hukum.
Sementara itu, Sabiq Ashraff selaku pendiri dan mantan Direktur Utama PT RNB juga membantah ibunya mengetahui keterlibatan perusahaan tersebut dalam penyediaan tenaga outsourcing di Pemkab Pekalongan.
Ia mengaku semua urusan operasional dan perolehan proyek diurus oleh stafnya, Lingkan Anggi, tanpa sepengetahuan Fadia.