Menariknya, seluruh aset senilai puluhan miliar tersebut diserahkan secara sukarela (voluntary asset) oleh keluarga Eddy Tansil.
Hal ini dimungkinkan meskipun Eddy Tansil masih berstatus buron setelah kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada 6 Mei 1996 atau 30 tahun lalu.
Kuntadi mengonfirmasi bahwa penyerahan dilakukan tanpa paksaan. “Iya penyerahan secara sukarela dari keluarga,” ucapnya.
Keberhasilan pelacakan ini merupakan hasil kerja panjang Badan Pemulihan Aset Kejagung yang terus melakukan penelusuran aset terpidana meskipun perkara telah berlangsung puluhan tahun.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa Kejagung memiliki kewenangan untuk terus mengejar dan memulihkan aset negara tanpa batas waktu.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku terkejut sekaligus mengapresiasi capaian tersebut.
“Yang saya kaget tadi kasus Eddy Tansil yang telah lama jadi ingatan publik, uangnya masih bisa diperoleh juga ya. Itu saya pikir prestasi luar biasa, karena sudah puluhan tahun,” ujarnya dalam sambutan.
“Kasus Eddy Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar. Waktu boleh berjalan, tetapi hak negara tidak boleh hilang,” tegas Menkeu Purbaya.
Secara keseluruhan, Kejagung menyerahkan PNBP hasil pemulihan aset senilai Rp1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan.