Setelah yayasannya mendapatkan titik dapur, Glory diduga menjual hak pengelolaannya kepada pihak lain yang ingin menjadi mitra MBG.
Selain itu, dari hasil penjualan tersebut, Glory diduga memberikan sejumlah uang, baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing, kepada Dadan Hindayana secara berkala sejak tahun 2025.
"Besaran penerimaannya itu di atas (Rp) 20 juta. Dan rata-rata sekitar seratusan juta. Dan pemberiannya itu dilakukan rutin, sejak 2025," ungkap Syarief.
Atas perbuatannya, Glory Harimas Sihombing disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik menahan Glory selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dengan ditetapkannya Glory, daftar tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi enam orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, serta pihak swasta Asep Yusuf Soemantri dan Andri Mulyono.