Menanggapi hal tersebut, Polri menyatakan mendukung dan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung serta berkomitmen tidak akan memberikan impunitas terhadap anggota yang terlibat tindak pidana.
Dengan penetapan ini, jumlah tersangka kasus korupsi tata kelola MBG di BGN bertambah menjadi tujuh orang.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta tiga pihak swasta lainnya.