Meskipun sudah berstatus tersangka sejak 11 Juli lalu, Febrie hingga saat ini belum ditahan dan masih menerima gaji sebagai jaksa karena belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Sementara itu, tersangka lain berinisial DR telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Kejagung kini menangani perkara tersebut melalui tim khusus beranggotakan sembilan jaksa senior, yang mayoritas merupakan mantan penyidik KPK.
Proses penyidikan tetap dikoordinasikan dengan Polri dan diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).