Beranda Hukum dan Kriminal Kejaksaan Agung Sebut Febrie Sebagai Saksi di Sprindik Baru, Tapi Tegaskan Status Tersangka Tak Gugur

Kejaksaan Agung Sebut Febrie Sebagai Saksi di Sprindik Baru, Tapi Tegaskan Status Tersangka Tak Gugur

Penegasan ini disampaikan menyusul kebingungan publik setelah Kejagung menyebut Febrie sebagai saksi dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru diterbitkan.

0
Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Meskipun sudah berstatus tersangka sejak 11 Juli lalu, Febrie hingga saat ini belum ditahan dan masih menerima gaji sebagai jaksa karena belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Sementara itu, tersangka lain berinisial DR telah ditahan di Polda Metro Jaya.

Kejagung kini menangani perkara tersebut melalui tim khusus beranggotakan sembilan jaksa senior, yang mayoritas merupakan mantan penyidik KPK.

Proses penyidikan tetap dikoordinasikan dengan Polri dan diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here