Beranda Umum Kemen PPPA: Tetap Penuhi Hak Pendidikan Anak Terlapor dan Korban Bullying

Kemen PPPA: Tetap Penuhi Hak Pendidikan Anak Terlapor dan Korban Bullying

Kasus perundungan atau bullying yang dilakukan sejumlah pelajar terhadap salah satu siswa SMA di Serpong telah diproses ke ranah hukum dan memasuki tahap penyidikan.

0
istimewa

“Kami tentunya, mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pihak Sekolah terhadap kasus bullying yang menjadi viral di media sosial ini.  Namun dalam penanganannya, harus tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, baik anak korban maupun anak terlapor.  Kita harus tetap memastikan keduanya bisa kembali mendapatkan haknya untuk masa depan mereka, termasuk hak Pendidikan. Oleh karena itu, kedatangan kami kesini untuk dapat memfasilitasi dan memastikan hak tersebut bisa tetap didapatkan oleh kedua belah pihak,” ujar Chatarina.

Chatarina menegaskan memberikan perlindungan pada anak dan menyiapkan mereka untuk kembali menata masa depan mereka adalah kewajiban bagi kita semua untuk memastikan hal tersebut. Proses hukum biarkan tetap berjalan, namun kami harus juga akan memberikan pendampingan terkait hak-hak anak korban dan anak pelaku anak terlapor. Chatarina menambahkan memberikan sanksi dengan mengeluarkan anak dari sekolah bukan satu-satunya cara untuk mencegah bullying kembali terjadi di masa depan. Bagaimanapun kondisinya anak terlapor juga merupakan korban pada masa lalunya. Selain itu, penyelesaian kasus kekerasan atau bullying terhadap anak di sekolah, tidak hanya selesai sampai pemberian sanksi namun memastikan anak korban dan anak terlapor tidak mendapatkan stigma ataupun perundungan untuk ke depannya.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here