Beranda Warta Kementerian Kemendikdasmen Terbitkan Kebijakan Pembelajaran bagi Satuan Pendidikan Terdampak Bencana

Kemendikdasmen Terbitkan Kebijakan Pembelajaran bagi Satuan Pendidikan Terdampak Bencana

Surat edaran tersebut menegaskan komitmen negara dalam menjamin hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang aman, bermakna, dan berkelanjutan meskipun berada dalam kondisi terdampak bencana. Kemendikdasmen menekankan bahwa keselamatan seluruh warga satuan pendidikan merupakan prioritas utama dalam setiap pengambilan kebijakan.

0
carapandang.com

Pemerintah daerah diminta untuk berperan aktif dalam melakukan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait lainnya, guna memastikan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan terdampak bencana dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah serta satuan pendidikan yang terdampak bencana. Dokumen surat edaran tersebut dapat diakses melalui laman resmi Kemendikdasmen pada tautan berikut,
https://www.kemendikdasmen.go.id/pengumuman/14475-se-mendikdasmen-no1-tahun-2026-tentang-penyelenggaraan-pembelajaran-pada-satuan-terdampak-bencana 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here