Beranda Warta Kementerian Kemenekraf Resmi Masukkan AI dan Konten Kreator ke dalam 21 Subsektor Ekraf

Kemenekraf Resmi Masukkan AI dan Konten Kreator ke dalam 21 Subsektor Ekraf

Penambahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rindekraf 2026-2045, yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

0
Ilustrasi

Pemerintah juga menjajaki kolaborasi dengan platform digital seperti YouTube dan Google untuk memperkuat ekosistem kreator digital, termasuk melalui pelatihan vokasi dan sertifikasi kompetensi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here