Beranda Hukum dan Kriminal Rumah Jampidsus Febrie Dijaga TNI, Kapuspen: Ini Permintaan Kejagung

Rumah Jampidsus Febrie Dijaga TNI, Kapuspen: Ini Permintaan Kejagung

Landasan hukum penugasan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan.

0
Rumah Jampidsus Febrie Ardiansyah dijaga TNI

CARAPANDANG - Markas Besar (Mabes) TNI angkat bicara terkait penjagaan kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh puluhan prajurit TNI di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026) malam.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, membenarkan bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan resmi dari institusi Kejaksaan Agung dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Landasan hukum penugasan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan.

Nas menegaskan bahwa pengamanan ini tidak berkaitan dengan isu lain yang tengah berkembang, termasuk proses penggeledahan yang dilakukan oleh Kepolisian di sejumlah lokasi pada hari yang sama.

"Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri," ujar Nas dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Sebelumnya, sedikitnya 20 personel TNI berseragam loreng tampak berjaga di sekitar rumah dinas Jampidsus tersebut. Portal di Jalan Radio V yang mengarah ke kediaman juga ditutup pada malam hari. Namun, tidak terlihat aparat kepolisian di lokasi tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here