Sementara itu, rata-rata kecepatan kendaraan pribadi berkisar antara 70 hingga 80 kilometer per jam. Dia mengatakan, jika kedua golongan kendaraan diperbolehkan melintas selama masa mudik Lebaran, antrean panjang dan kemacetan tidak akan terhindarkan.
“Kemacetan di jalan tol ini imbasnya akan ke jalan non-tol sehingga antrean kendaraan akan semakin banyak di jalan-jalan tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, pelarangan melintas untuk truk dan kendaraan angkutan barang akan mulai diberlakukan pada 18 hingga 21 April 2023 untuk arus mudik Lebaran 2023.
Sementara itu, untuk arus balik pelarangan akan dimulai pada 24 - 26 April 2023. Meski demikian, Kemenhub tidak menutup kemungkinan adanya perpanjangan pelarangan truk angkutan pada 29 April - 1 Mei.
"29 April sampai 1 Mei itu masih libur, kalau memang di 3 hari itu pergerakan angkutan barang dapat mengganggu dan meningkat, bisa kita ambil keputusan untuk melarang pergerakan angkutan barang," katanya pekan lalu.
Adapun, Kemenhub memberikan pengecualian pada empat jenis angkutan barang. Keempatnya adalah kendaraan pengangkut muatan sembako, angkutan bahan bakar Minyak (BBM), angkutan pupuk dan hasilnya, serta angkutan truk pembawa sepeda motor khusus program mudik gratis 2023.
Hendro mengatakan, pengecualian untuk angkutan barang khusus tersebut menurun dari tahun sebelumnya, di mana ada 8 angkutan barang yang mendapat dispensasi.