Sementara itu, terdapat sekitar 1.700 unit usaha IHT yang menyerap lebih dari 140.000 tenaga kerja secara langsung, demikian dilaporkan Media Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, Kemenkes masih terus menyusun RPMK tersebut. Gappri mendesak Kemenkes untuk meninjau ulang draf demi menjaga kepastian hukum dan keberlangsungan IHT legal nasional.