CARAPANDANG - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah berhasil menutup akses 3,4 juta konten judi online. Jumlah tersebut terhitung sejak era Menkominfo Budi Arie tepatnya 17 Juli 2023 sampai September 2024.
Kemenkominfo merupakan bagian dari Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang dibentuk Presiden Joko Widodo.
"Dalam kurun waktu satu tahun dua bulan sejak saya dilantik, kita telah berhasil menutup akses 3,4 juta konten perjudian online," kata Budi, Sabtu (21/9/2024). Budi mengatakan, hal ini berkat teknologi di Kemenkominfo dalam menyisir konten haram di dunia maya.
"Kita telah memiliki teknologi untuk mendeteksi dan memblokir situs judi online lebih efektif. Sehingga mengurangi praktik dan dampak negatif dari praktik judi online," katanya.
Dalam upaya memberantas perjudian online, Kemenkominfo memutus akses ke sarana judi daring serta memperingatkan platform digital. Ini dilakukan untuk mengendalikan Domain Name System (DNS) publik yang menjadi celah untuk mengakses situs judi online.
Kemenkominfo juga memutus Network Access Point (NAP) dari negara yang terindikasi menjadi sarana yang banyak digunakan untuk mengakses situs judi online di Indonesia. Seperti Kamboja dan Filipina.
Upaya pemberantasan perjudian daring juga mencakup penerbitan perintah audit terhadap penyelenggara sistem elektronik. Khususnya di bidang keuangan, yang layanannya berpotensi digunakan untuk keperluan judi online.