CARAPANDANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali mendampingi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (Haki) komunal untuk lukisan tradisional khas Desa Batuan di Kabupaten Gianyar.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham Bali Alexander Palti di Denpasar, Minggu, menjelaskan pendaftaran itu untuk perlindungan hukum suatu karya sekaligus mendorong potensi ekonomi masyarakat. dilansir antaranews.com
Dia mengatakan berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) permohonan pendaftaran dapat diajukan kepada Kemenkumham oleh lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang atau produk berupa sumber daya alam, barang kerajinan tangan, atau hasil industri. Selain itu, bisa juga dari pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.
Dijelaskannya kekayaan intelektual komunal (KIK) adalah adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal terdiri dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan potensi indikasi geografis.
Tak hanya memberikan manfaat ekonomi, pendaftaran kekayaan intelektual komunal, katanya juga sebagai potensi ekologi, kepariwisataan, sosial budaya dan identitas daerah dan bangsa.
Sementara itu, Perbekel (kepala desa) Batuan, Kabupaten Gianyar Ari Anggara menjelaskan wilayahnya memiliki banyak potensi kekayaan intelektual diantaranya seni lukis, topeng, tenun, dan tari.