Beranda Hukum dan Kriminal KemenPPPA Fasilitasi Rumah Sapa Bagi MSK LPKA Kupang

KemenPPPA Fasilitasi Rumah Sapa Bagi MSK LPKA Kupang

Bintang Puspayoga akan memfasilitasi layanan persiapan pemulangan MSK, terpidana anak perempuan berusia 15 tahun dari Soe

0
Istimewa

Sejak Mei 2022, KemenPPPA membentuk tim, menggandeng lembaga hukum dan ahli psikiatri forensik berkoordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi NTT dan Kabupaten Soe untuk menganalisis kasus tersebut. Tim menemukan sejumlah indikasi yang perlu dikaji lebih dalam untuk menjadi bukti baru (novum) sebagai materi untuk mengajukan permohonan PK.  Selain adanya temuan bahwa pembunuhan terjadi sebagai upaya membela diri terpaksa (darurat), juga ditemukan ada proses penanganan hukum perkara ini yang belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Setelah ditemukan bukti-bukti yang cukup, tim kuasa hukum MSK mengajukan permohonan PK ke MA melalui PN Soe pada 2 November 2022. Selanjutnya, pada 6 Juni 2023 Majelis Hakim MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PK/Terpidana MSK dan membatalkan Putusan PN Soe Nomor 1/Pid.SusAnak/2021/PN Soe tanggal 16 September 2021.

Sementara itu, Kepala Dinas PPPA Provinsi NTT Iien Adriany menyatakan pihaknya siap memfasilitasi pendampingan bagi MSK dan juga akan berupaya mencegah respon negatif dari pihak korban.

“Setelah bebasnya MSK, kami akan berupaya keras untuk melindungi dan mendampingi MSK agar bisa beraktifitas normal kembali. Rumah SAPA menjadi tempat rehabilitasi yang tepat untuk MSK sekaligus juga untuk mencegah jika keluarga korban tidak menginginkan kebebasan MSK. Kami akan berkoordinasi agar MSK dapat kembali bersekolah,” tutur Iien.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here