Dalam rangka, memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum serta menghargai harkat dan martabat ABH, dalam proses hukum, selanjutnya identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik sesuai dengan UU SPPA. Hal ini dipertegas dalam pasal 97, yaitu setiap orang yang melanggar kewajiban tersebut dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500 juta rupiah.
Adapun pasal tersebut menjelaskan identitas sebagaimana dimaksud meliputi nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, anak korban, dan/atau anak saksi sehingga tidak memberikan stigma dan label tertentu kepada ABH. Sebagai upaya untuk memenuhi hak tumbuh dan berkembang secara optimal tanpa kekerasan dan diskriminasi, hal ini diperlukan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak yang melakukan suatu tindak pidana. kemenpppa.go.id