Kemensos tetap melakukan upaya agar data masyarakat mampu bisa ditidaklayakkan. Menurut Mensos, hingga saat ini sebanyak 5,6 juta keluarga mampu sudah ditidaklayakkan sebagai penerima manfaat bantuan sosial.
Seperti diketahui, mekanisme pendataan masyarakat miskin sudah diatur dalam UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dimana perubahan dan pendaftaran data masyarakat miskin diusulkan oleh lurah atau kepala desa kepada bupati/walikota untuk disampaikan kepada gubernur dan diteruskan kepada Menteri. Namun sekarang masyarakat dapat mengawasi usulan data melalui fitur usul sanggah.