CARAPANDANG - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan uji publik untuk kajian implementasi teknologi Embedded Subsricber Indentity Module (e-SIM) di Indonesia.
Kajian yang dilakukan oleh Direktorat Telekomunikasi dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) itu terbuka hingga 16 Juni 2023.
"Uji Publik kajian implementasi e-SIM dimaksudkan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari para pemangku kepentingan yang terkait dengan implementasi e-SIM untuk menyempurnakan materi kajian, sehingga dihasilkan kajian yang komprehensif dan akurat untuk mendukung ekosistem e-SIM di Indonesia," keterangan tertulis Direktorat Telekomunikasi Kemenkominfo dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.
Secara garis besar, Kemenkominfo menyiapkan kajian ini dengan beberapa tujuan di antaranya mulai dari memperoleh gambaran mengenai teknologi e-SIM dan implementasinya.
Di samping itu, kajian tersebut diharapkan bisa menunjukkan analisis kebijakan atau regulasi eSIM yang dibutuhkan untuk mendukung pembentukan ekosistem e-SIM di Indonesia.
Selain itu, kajian tersebut juga bisa membantu pemerintah untuk memperoleh gambaran dampak kebijakan atau regulasi dalam mendukung implementasi serta perkembangan industri dan ekosistem e-SIM di Indonesia sehingga layanannya bisa berkualitas dan berkelanjutan bagi masyarakat.