Menaker juga memastikan pemerintah akan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum. Termasuk juga hal lain yang terkait sebagaimana aturan yang berlaku.
Dalam putusan tersebut, kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu. Serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
“Putusan MK itu nomor satu, itu yang harus kita jalankan dulu. Baru kita lihat nanti yang terbaik untuk Indonesia seperti apa,” ujarnya.
Sebelumnya, kaum buruh meminta upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen. Hal ini disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal.
“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen. Atau sampai dengan 10,5 persen,” kata Said Iqbal di Jakarta, Senin (11/8/2025). dilansir rri.co.id