Beranda Ekonomi Purbaya Pastikan Aturan Baru DHE SDA Tetap Berlaku Tahun ini

Purbaya Pastikan Aturan Baru DHE SDA Tetap Berlaku Tahun ini

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa memastikan aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) tetap berlaku tahun 2026 ini

0
istimewa

CARAPANDANG.COM- Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa memastikan aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) tetap berlaku tahun 2026 ini.

Kepastian itu menyusul rampungnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penempatan dan pengelolaan DHE SDA. Menkeu mengatakan bahwa regulasi terbaru DHE SDA itu sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

“Ternyata hari Jumat pekan lalu sudah ditandatangani Presiden. Tinggal keluarnya (PP) saja. Jadi sudah clear itu, sudah disetujui Presiden, tinggal pengundangan aja, jadi (aturan baru DHE SDA) pasti jalan,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, perubahan kebijakan ini bertujuan memperkuat cadangan devisa nasional yang dinilai belum maksimal.

Sebab, capaian Cadangan Devisa Indonesia dinilai belum mencerminkan besarnya surplus perdagangan Indonesia.

Pada 2024, Cadangan Devisa Indonesia tercatat sebesar 155,7 miliar dolar AS, sementara hingga akhir Desember 2025 hanya naik tipis menjadi sekitar 156,5 miliar dolar AS atau hanya bertambah sekitar 0,8 miliar dolar AS.

“Padahal, surplus perdagangan kita 38,5 miliar dolar, jadi walaupun ada 'capital outflow', tapi besarnya surplus ini sama sekali tidak ‘nendang’ atau berdampak signifikan ke cadangan devisa kita,” ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here