Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman menjelaskan, dana diberikan ke Pemda dalam bentuk alokasi khusus. Dana alokasi khusus ke Pemda itu diberikan secara fisik dan nonfisik.
"Anggaran ini mencapai 6 persen dari total APBN 2025. Pemerintah berkomitmen mengelolanya secara efektif dan efisien bagi peningkatan kualitas dan akses layanan kesehatan,” ujar Aji.