Salah satu gagasan yang mengemuka adalah penerapan skema pemilihan secara asimetris antar-daerah, yang mempertimbangkan sejumlah variabel, termasuk tingkat kematangan digital daerah.
Dalam skema tersebut, daerah dengan kesiapan tinggi dapat mengadopsi sistem pemilihan berbasis teknologi secara lebih mandiri, sementara daerah dengan kesiapan lebih rendah tetap menggunakan metode yang sesuai dengan kondisi masing-masing.
Yusharto menegaskan pentingnya membumikan pemahaman terkait digitalisasi pemilu di tengah masyarakat.
Dia menilai masih terdapat persepsi yang keliru mengenai digitalisasi yang sering diartikan pemungutan suara dapat dilakukan secara bebas dari rumah tanpa mekanisme yang terkontrol.
“Di sinilah pentingnya desain metodologi, sistem, dan perangkat yang mampu menjamin akuntabilitas serta integritas pemilu digital, sehingga tetap sejalan dengan prinsip demokrasi yang berlaku,” katanya.
Phaknya akan memperkuat kajian melalui penyusunan policy brief lanjutan yang lebih komprehensif. Kajian tersebut akan memetakan tingkat kematangan digital daerah secara lebih rinci, termasuk indikator seperti indeks digitalisasi hingga kematangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Ia menegaskan peran pemerintah tetap penting dalam mendorong literasi dan pemahaman masyarakat terhadap sistem pemilu berbasis teknologi.