Dia menganalogikan hal ini dengan pertandingan sepak bola, lantas menjelaskan bahwa apabila ada perubahan kembali, maka itu akan berlaku dalam gelaran pilpres berikutnya.
"Kalau aturan main mau diubah pertandingannya, itu [dari] jauh hari. Sebab, kalau tidak, itu menimbulkan ketidakpastian dan salah, kayak main bola tadi, lho. Masa berapa tingginya tiba-tiba harus keluar, padahal sudah nendang-nendang bola, itu enggak benar, enggak adil. Jadi diberlakukan untuk pilpres berikutnya," paparnya.
Diketahui, dalam putusannya, MKMK menilai Ketua MK Anwar Usman terbukti membuka ruang intervensi pihak luar dalam pengambilan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.
"Hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan Angka 1, 2 dan 3," kata Jimly saat membacakan kesimpulan.
Hal itu pada akhirnya menjadi salah satu pertimbangan MKMK dalam menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.