Beranda Hukum dan Kriminal KKP Hentikan Kapal Penangkap Ikan Ilegal Laut Aru

KKP Hentikan Kapal Penangkap Ikan Ilegal Laut Aru

KKP menghentikan kegiatan tiga kapal perikanan yang diduga melakukan alih muatan (transhipment) hasil tangkapan ikan secara ilegal

0
istimewa

kedepan, pihaknya akan memperketat untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam implementasi PP 11/2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) Berbasis Kuota.

Berkaitan dengan hal tersebut, Adin menekankan bahwa kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci keberhasilan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan, sesuai arah tujuan dari kebijakan PIT Berbasis Kuota.

“Tindakan ini termasuk salah satu bentuk unreported fishing, sebab pemindahan muatan hasil tangkapan ikan menjadi tidak terlaporkan atau dapat mengacaukan data tangkapan ikan”, tegas Adin. dilansir antaranews.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here