CARAPANDANG - Direktur Pengurangan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Vinda Damayanti Ansjar, mengatakan bahwa penanganan limbah baterai kendaraan listrik harus ditangani dengan serius agar tidak mencemari lingkungan hidup terutama air tanah.
“Baterai ini kan memiliki komponen dari logam berat ya, kalau tidak dikelola dengan baik dan kalau dibiarkan di lingkungan tentunya akan berpotensi untuk menyebabkan pencemaran, khususnya itu ya air tanah,” kata Vinda Damayanti Ansjar saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Untuk mengelola limbah baterai yang masuk ke dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), perlu memiliki izin khusus atau izin lingkungan yang dalam hal ini dikeluarkan oleh instansi terkait.
Menurut dia, pemanfaatan limbah B3 ini harus benar-benar dimaksimalkan. Jika memang benda-benda tersebut masih bisa dimanfaatkan kembali, pengelola diminta untuk memanfaatkannya menjadi sesuatu yang berguna.
“Jadi kalau kategori limbah B3 selama itu bisa dimanfaatkan ya harus dimanfaatkan terlebih dahulu. Tetapi tentunya pihak yang melakukan pemanfaatan limbah baterai ini harus punya persetujuan lingkungan dan teknis dari instansi yang berwenang,” ujar dia.