Selain New York, negara-negara bagian yang turut bergabung dalam gugatan pada Senin itu adalah Arizona, California, Colorado, Connecticut, Delaware, Hawaii, Illinois, Kentucky, Massachusetts, Maryland, Maine, Michigan, Minnesota, Nevada, New Jersey, New Mexico, North Carolina, Oregon, Pennsylvania, Rhode Island, Virginia, Vermont, Washington, dan Wisconsin.
Gugatan hukum yang diajukan pada Senin itu setidaknya menjadi gugatan besar kedua terhadap tarif baru Pasal 301. Sebelumnya, sekelompok pelaku usaha kecil juga menggugat pemerintahan Trump dengan argumen serupa, yakni bahwa Trump tidak dapat menggunakan dasar hukum baru untuk menghindari putusan Mahkamah Agung yang sebelumnya membatalkan kebijakan tarif menyeluruh yang dia terapkan.