Menurut dia, pembangunan JPO seharusnya dilakukan berdasarkan kajian kebutuhan, seperti volume lalu lintas dan lebar jalan, bukan menjadi solusi utama di seluruh ruas jalan.
Ia menambahkan apabila JPO tetap dibangun, fasilitas tersebut harus memenuhi aspek aksesibilitas, baik melalui lift yang beroperasi penuh maupun jalur landai (ramp), sehingga dapat digunakan seluruh kelompok masyarakat.
Total sebanyak 230 unit jembatan penyeberangan orang (JPO) di bawah pengawasan Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta.
Koalisi Pejalan Kaki juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengaudit sedikitnya 30 jembatan penyeberangan orang (JPO) yang dinilai belum memenuhi spesifikasi teknis sesuai standar Kementerian Pekerjaan Umum (PU) guna menjamin keselamatan pengguna.