CARAPANDANG - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan membatasi usia pembuatan akun digital atau media sosial. Ketentuan tersebut usai Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Menkomdigi Meutya Hafid menekankan pentingnya pembatasan usia dan pengawasan dalam pembuatan akun digital. Langkah ini sebagai upaya menunda anak memiliki akun hingga mandiri dan sesuai tumbuh kembang anak.
"Penundaan anak sesuai dengan tumbuh kembang untuk bisa memiliki akun mereka di sosial media secara mandiri. Sekali lagi ini bukan pembatasan akses secara umum, kalau anaknya menggunakan milik orang tua dengan pendampingan diperbolehkan," kata Menkomdigi Meutya Hafid dalam acara sosialisasi Peraturan Pemerintah Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak di Halaman Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (28/03/2025).
Menkomdigi Meutya menjelaskan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, disebut anak apabila usianya mencapai 18 tahun. Meutya menegaskan aturan pembatasan usia tidak dipukul rata artinya pembuatan akun mandiri berdasarkan tumbuh kembang anak dan tingkat risiko.
"Jadi kalau ada platform yang risikonya dianggap memiliki risiko rendah. Maka pada tumbuh kembang anak di usia 13 tahun dianggap sudah bisa untuk melakukan akses mandiri," terangnya.