Beranda Politik Komisi I DPR: Draf RUU KKS Belum Disebar ke Publik demi Cegah Kesalahpahaman

Komisi I DPR: Draf RUU KKS Belum Disebar ke Publik demi Cegah Kesalahpahaman

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) belum disebar atau dibuka ke publik untuk mencegah timbulnya kesalahpahaman, karena belum final

0
Komisi I DPR: Draf RUU KKS belum disebar demi cegah kesalahpahaman

CARAPANDANG - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) belum disebar atau dibuka ke publik untuk mencegah timbulnya kesalahpahaman, karena belum final. 

IndustriJurnalisme & Berita

Menurut dia, Komisi I DPR sepakat untuk mematangkan terlebih dahulu substansi RUU tersebut karena proses legislasi di parlemen masih bersifat dinamis dan dapat mengalami perubahan.

"Jika draf yang belum final beredar, dikhawatirkan dapat menimbulkan kesalahpahaman atau spekulasi di masyarakat," kata Dave di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan bahwa kesalahpahaman yang berpotensi muncul, misalnya soal anggapan bahwa RUU itu akan membatasi kebebasan berpendapat atau digunakan untuk membungkam kritik.

Karena itu menurut dia, masyarakat perlu menunggu naskah resmi yang akan dipublikasikan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang belum utuh.

"Komisi I DPR RI akan memastikan bahwa setiap ketentuan dalam RUU ini tetap sejalan dengan prinsip demokrasi, menghormati hak-hak warga negara, serta memperkuat ketahanan digital nasional," katanya.

Dave menegaskan bahwa pada prinsipnya, pembahasan RUU KKS dilakukan untuk memperkuat sistem keamanan siber nasional yang semakin penting di tengah tingginya ancaman di ruang digital.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here