Beranda Suara Senayan Komisi III DPR Akan Panggil Jaksa di Batam yang Tuntut Mati ABK Kapal Sea Dragon Pembawa Sabu 2 Ton

Komisi III DPR Akan Panggil Jaksa di Batam yang Tuntut Mati ABK Kapal Sea Dragon Pembawa Sabu 2 Ton

Rencana pemanggilan ini menyusul kekhawatiran anggota dewan bahwa tuntutan tersebut tidak proporsional karena Fandi dinilai bukan pelaku utama.

0
RDP Komisi III dengan keluarga Fandi (Antarafoto)

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga menyatakan pihaknya telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas tuntutan mati terhadap Fandi. Dalam rapat tersebut, Komisi III mendapatkan informasi bahwa Fandi bukanlah pelaku utama.

"Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama," kata Habib dalam jumpa pers usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Menurut Habib, pihaknya memberi perhatian serius pada kasus tersebut karena menyangkut nyawa seseorang. Tuntutan mati terhadap Fandi perlu dipertanyakan karena yang bersangkutan tak memiliki riwayat melakukan tindak pidana.

Sementara itu, kuasa hukum Fandi, Hotman Paris Hutapea, yang mendampingi ibu Fandi, Nirwana, dalam RDPU dengan Komisi III pada Kamis (26/2/2026), mengungkapkan bahwa kliennya baru tiga hari bekerja di kapal tersebut saat ditangkap.

"Inti kasusnya adalah bahwa si anak ibu ini, baru tiga hari naik kapal sebagai pengangguran masuk kerja. Yang menjadi masalah adalah, kok bisa dituntut hukuman mati karena tidak ada bukti sama sekali bahwa dia tahu isinya itu," ujar Hotman mengutip laporan Kompas.

Hotman menjelaskan, Fandi sempat berulang kali menanyakan isi 67 kardus yang diturunkan dari kapal nelayan kepada kapten kapal. Namun, kapten menyatakan bahwa kardus itu berisi uang dan emas.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here