Beranda Suara Senayan Komisi III DPR Nilai Pembahasan Amandemen UUD 1945 Baiknya Setelah Pemilu

Komisi III DPR Nilai Pembahasan Amandemen UUD 1945 Baiknya Setelah Pemilu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pembahasan terkait dengan amendemen UUD NRI Tahun 1945 sebaiknya setelah perhelatan Pemilu 2024.

0
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pembahasan terkait dengan amendemen UUD NRI Tahun 1945 sebaiknya setelah perhelatan Pemilu 2024.

CARAPANDANG - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pembahasan terkait dengan amendemen UUD NRI Tahun 1945 sebaiknya setelah perhelatan Pemilu 2024.

"Soal perlu tidaknya amendemen kembali UUD NRI Tahun 1945 baiknya baru diskusikan setelah selesainya tahapan Pemilu 2024," kata Habiburokhman dalam keterangan persnya, Jumat.

Hal tersebut, kata dia, untuk menghindari kecurigaan bahwa usulan tersebut sebagai manuver politik kepentingan oleh sejumlah pihak.

"Setelah Pemilu 2024, artinya sudah ada pemerintahan yang baru dan juga DPR periode baru sehingga tidak ada ruang kecurigaan akan adanya manuver politik perebutan kekuasaan semata," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, untuk menjaga tahapan Pemilu 2024 agar berjalan lancar guna menghindari konflik terkait dengan pembahasan tersebut.

"Kita juga harus berkomitmen agar seluruh tahapan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar tanpa diinterupsi silang sengketa soal amendemen tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, Rabu (16/8), usulan amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) disampaikan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR dan DPD RI Tahun 2023.

Bambang Soesatyo dalam pidatonya menyinggung ada beberapa masalah yang belum ada jalan keluar konstitusionalnya, terutama setelah amendemen ke-4 UUD 1945.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here