CARAPANDANG - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan bahwa revisi terhadap Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) berpotensi akan menjadi usul inisiatif dari pemerintah.
Sebab, kata dia, pemerintah telah memiliki Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang sebelumnya sudah menyampaikan hasil rekomendasi terhadap institusi Polri. Adapun komisi tersebut sudah menyampaikan hasil kinerjanya terhadap Presiden Prabowo Subianto.
"Kalau seperti ini, maka jadi inisiatif pemerintah karena ada tim reformasi," kata Sahroni di Jakarta, Rabu.
Saat ini, menurut dia, DPR RI masih berada dalam masa reses. Dia mengatakan RUU Polri kemungkinan bakal segera diproses setelah memasuki masa sidang mendatang.
Di samping itu, dia mengatakan bahwa rekomendasi dari KPRP mengenai Polri tetap berada di bawah Presiden adalah langkah yang sudah tepat. Dia menilai bahwa keberadaan Polri di bawah kementerian adalah hal yang mustahil.
"Sudah sangat tepat bahwa Polri di bawah Presiden dan sistem pengangkatan juga melalui DPR," kata dia.
Menurut dia, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga harus benar-benar profesional dalam mengawasi Korps Bhayangkara itu. Dia berharap Polri bisa benar-benar terus profesional mengayomi masyarakat.